Pagi ini, personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Barat bersama Satpol PP Kabupaten Mamuju menggelar operasi penertiban alat peraga di sepanjang jalan protokol. Aksi gabungan ini, bertujuan untuk membersihkan ruang publik dari spanduk, baliho, serta reklame yang tidak memiliki izin resmi atau sudah kedaluwarsa. Bahkan, petugas menyisir area-area hijau serta pohon perindang yang sering menjadi sasaran pemasangan iklan ilegal secara sembarangan. Oleh karena itu, pemerintah daerah ingin mengembalikan estetika kota agar terlihat lebih rapi, bersih, dan nyaman bagi para pengguna jalan.
Pada awalnya, banyak pemilik usaha dan penyelenggara acara memasang media promosi tanpa memperhatikan aturan penempatan yang berlaku. Namun, tim gabungan kini mengambil tindakan tegas dengan mencopot paksa seluruh material yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum. Sebab, pemasangan spanduk pada tiang listrik, tiang telepon, dan pohon dapat merusak pemandangan serta membahayakan keselamatan warga jika material tersebut roboh. Maka dari itu, Satpol PP Mamuju memberikan peringatan keras kepada para vendor iklan agar selalu menaati prosedur perizinan sebelum melakukan pemasangan.
Fokus Pembersihan dan Pengamanan Jalur Utama
Saat ini, petugas memprioritaskan pembersihan di titik-titik pusat kota yang menjadi wajah utama Ibu Kota Sulawesi Barat. Selain itu, personel di lapangan juga mengamankan baliho-baliho besar yang kondisinya sudah mulai rusak atau robek akibat cuaca ekstrem. Sebab, material yang menjuntai di pinggir jalan sangat berisiko menghalangi pandangan pengendara serta memicu kecelakaan lalu lintas. Bahkan, Satpol PP menyita ratusan spanduk berukuran kecil hingga besar untuk mereka bawa ke kantor sebagai barang bukti pelanggaran administrasi.
Akibatnya, wajah Kota Mamuju kini mulai terlihat lebih lapang dan bebas dari tumpang tindih iklan yang mengganggu keasrian lingkungan. Namun, pemerintah tetap membuka ruang bagi para pelaku usaha untuk mempromosikan produk mereka selama mengikuti zona pemasangan yang telah pemerintah tentukan. Selanjutnya, tim patroli rutin akan terus memantau setiap sudut kota guna memastikan tidak ada oknum yang kembali memasang atribut ilegal saat malam hari. Dengan demikian, keberlanjutan keindahan tata ruang kota dapat terjaga melalui pengawasan yang ketat dan konsisten dari seluruh aparat.
Komitmen Penegakan Perda dan Kerja Sama
Baca juga:SPPG Lumu Mateng Genjot Distribusi Nutrisi ke Pelosok
Tentunya, penertiban ini merupakan bentuk nyata komitmen Gubernur dan Bupati dalam mewujudkan lingkungan perkotaan yang beradab dan teratur. Pasalnya, PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sektor reklame hanya dapat optimal jika semua pihak patuh pada kewajiban pajak dan retribusi daerah. Oleh sebab itu, Satpol PP terus berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait validasi data perizinan. Bahkan, petugas mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dengan melaporkan jika melihat adanya pemasangan baliho yang merusak fasilitas umum.
“Kami tidak melarang warga beriklan, namun kami mewajibkan semua orang mematuhi aturan penempatan yang sudah ada. Oleh karena itu, mari kita jaga keindahan Mamuju bersama-sama dengan tertib administrasi,” tegas pimpinan Satpol PP di lapangan.
Harapan Tata Kota yang Lebih Manusiawi
Pastinya, keberhasilan operasi penertiban ini akan memberikan rasa nyaman bagi warga yang menjalankan aktivitas sehari-hari di ruang publik. Sebab, kota yang tertata dengan baik akan mencerminkan tingkat kedisiplinan serta budaya masyarakat yang menghargai keindahan lingkungan. Oleh karena itu, dukungan dari seluruh elemen masyarakat sangat krusial guna menjaga agar Mamuju tetap menjadi kota yang “Makarra” (Kuat dan Berkarakter). Sebagai penutup, langkah sigap Satpol PP ini membuktikan bahwa penegakan aturan hukum merupakan fondasi penting bagi kemajuan sebuah daerah.
Singkatnya, berikut adalah poin utama penertiban Satpol PP:
-
Pembersihan Ilegal: Mencabut seluruh spanduk dan baliho yang tidak memiliki stempel izin resmi dari dinas terkait.
-
Perlindungan Lingkungan: Melarang keras pemasangan iklan dengan cara memaku pada pohon atau mengikat pada tiang utilitas publik.
-
Pengamanan Fisik: Menurunkan baliho rusak yang berpotensi membahayakan keselamatan pejalan kaki dan pengendara.
Meskipun demikian, para pemilik media iklan masih memiliki kesempatan untuk mengambil kembali material mereka setelah menyelesaikan denda administrasi. Jadi, mari kita jadikan momentum ini sebagai titik balik untuk lebih peduli terhadap ketertiban dan estetika lingkungan kota kita tercinta. Dengan demikian, Sulawesi Barat akan semakin mempesona bagi siapa pun yang berkunjung ke daerah ini.